Tuesday, September 17, 2013

Eropa Barat Negara-negara Bentuk dan Sistem Pemerintahan

Eropa Barat negara-negara bentuk dan sistem pemerintahan akan mengetengahkan bentuk negara dan sistem pemerintahan negara-negara seperti Austria Belanda Belgia Jerman Liechtenstein Luxembourg Monaco Perancis Swiss 

Austria
  • Nama resmi: Federal Republic of Austria [Republik Oesterreich] 
  • Bahasa resmi: Jerman (resmi digunakan seluruh wilayah) 88%; Turki 2,3%; Serbia 2,2%; Kroasia 1,6% (resmi di Burgenland); lainnya 5,3% (Slovenia digunakan di Carinthia , Hungaria resmi di Burgenland) 
  • Ibukota: Wina
  • Luas wilayah (km2): 83.871
  • Penduduk: 8.221.646 orang
  • Etnis: Austria 91,1%; bekas Yugoslavia 4% (termasuk Kroasia, Slovenia, Serbia, dan Bosnia); Turki 1,6%; Jerman 0,9%; lainnya 2,4%.
  • Agama: Katolik Roma 73,6%; Protestan 4,7%; Islam 4,2%; lainnya 3,5%; tidak spesifik 2%; tidak beragama 12%.
  • Jenis kekuasaan: Republik
  • Bentuk negara: Federasi. Austria terdiri atas 9 bundeslaender (negara bagian) yaitu: Burgenland, Karnten (Carinthia), Niederoesterreich (a.k.a. Lower Austria), Oberoesterreich (a.k.a. Upper Austria), Salzburg, Steiermark (a.k.a. Styria), Tirol (a.k.a. Tyrol), Vorarlberg, Wien (a.k.a. Vienna)
  • Sistem pemerintahan: Semi-Presidensil --- Presiden federal adalah kepala negara tetapi bukan kepala eksekutif. Presiden mewakili Republik Federasi Austria di pergaulan internasional. Masa bakti presiden adalah 6 tahun. Salah satu kewenangannya adalah secara independen mengangkat dan memberhentikan kanselir, seluruh administrator federal, dan bertindak selaku panglima tertinggi angkatan perang. Kewenangan lain seperti membubarkan Nationalrat, memperingatkan Nationalrat, meminta referendum, mengangkat pejabat tinggi (baik PNS, militer, hakim, profesor perguruan tinggi, dan grasi) baru dapat dilakukan apabila terdapat permintaan dari lembaga negara lainnya. Secara teori presiden federasi adalah kuat, tetapi secara praktek perannya terbatas karena peran kanselir federal yang lebih dominan. Dalam hal pemerintahan, kepalanya adalah Kanselir. Kanselir adalah pusat politik Austria. Kanselir ini terdiri atasBundeskanzler (Kanselir Federal), Vizekanzler (Wakil Kanselir), dan Kementerian FederalBundeskanzler diangkat oleh presiden federal dengan pertimbanganNationalrat, sementara Kementerian Federal anggotanya diangkat oleh Presiden lewat pengajuan Bundeskanzler.  
  • Parlemen: Bikameral --- Parlemen Austria bernama Bundesversammlung (Federal Assembly) terdiri atas 2 kamar yaitu Nationalrat (National Council) dan Bundesrat(Federal Council). Nationalrat organ perwakilan utama di level federal (lebih kuat dariBundesrat), terdiri atas 183 anggota, masa bakti 4 tahun, dan dipilih langsung lewat Pemilu dengan sistem proporsional dengan varian  party-list terbuka-sebagian. Nationalrat juga berwenang memilih Presiden, Presiden Kedua, dan Presiden Ketiga, yang berasal dari anggota NationalratNationalrat (secara kelembagaan) juga berfungsi selaku kepala negara apabila terjadi kekosongan kepresidenan lebih dari 20 hari. Bundesrat anggotanya tidak dipilih langsung oleh rakyat lewat Pemilu, karena merupakan penugasan dari parlemen negara-negara bagian dalam federasi. Delegasi Bundesrat ditunjuk oleh parlemen negara bagian, dengan mana setiap negara bagian memperoleh jatah 3 hingga 12 kursi sesuai proporsi jumlah penduduk negara bagian tersebut. Masa baksi anggota Bundesrat adalah 3 hingga 5 tahun.Sebab itu, komposisinya terus berubah seiring terjadinya Pemilu di level negara bagian. Nationalrat dan Bundesrat membentukBundesversammlung. Wewenang Bundesversammlung adalah mengawasi kinerja presiden, mengimpeach presiden, mendeklarasikan perang, dan melakukan proses pembuatan undang-undang. 


Belanda


  • Nama resmi: Kingdom of Netherlands [Koninkrijk der Nederlanden]
  • Bahasa resmi: 
  • Ibukota: Amsterdam
  • Luas wilayah (km2): 41.526
  • Penduduk: 16.805.637 orang
  • Etnis: Belanda 80,7%; Uni Eropa 5%; Indonesia 2,4%; Turki 2,2%; Suriname 2%; Maroko 2%; Karibia 0,8%; lainnya 4,8%.
  • Agama: Katolik Roma 30%; Protestan 20% (termasuk Reformasi Belanda 11%; Kalvinis 6%; Protestan lain 3%); Islam 5,8%; lainnya 2,2%; Tidak beragama 42%.
  • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional --- Kepala negara adalah Ratu Beatriz (calon pewaris adalah Pangeran Willem-Alexander). Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri dibantu oleh Deputi Perdana Menteri. Dewan menteri diangkat oleh Ratu, sementara Perdana Menteri diangkat Ratu berdasarkan suara terbesar partai politik dalam parlemen (demikian pula Deputi Perdana Menteri). 
  • Bentuk negara: Kesatuan --- Kecenderungan konsep negara kesatuan Belanda adalah desentralistik.  Belanda terdiri atas 12 propinsi yaitu: Drenthe, Flevoland, Fryslan (a.k.a. Friesland), Gelderland, Groningen, Limburg, Noord-Brabant (a.k.a. North Brabant), Noord-Holland (a.k.a. North Holland), Overijssel, Utrecht, Zeeland (a.k.a. Zealand), Zuid-Holland (a.k.a. South Holland)
  • Sistem pemerintahan: Parlementer --- 
  • Parlemen: Bikameral --- Parlemen Belanda bernama Staten General (States General) terdiri atas 2 kamar yaitu Eerste Kamer (First Chamber) dan Tweede Kamer (Second Chamber). Anggota Eerste Kamer terdiri atas 75 kursi, dengan mana anggotanya dipilih secara tidak langsung oleh dewan propinsial (12 propinsi) negara untuk masa bakti 4 tahun. Eerste Kamer tidak punya wewenang menerbitkan ataupun mengamandemen undang-undang, tetapi punya hak meminta informasi kepada para menteri.  Anggota Tweede Kamer terdiri atas 150 kursi dengan mana anggotanya dipilih langsung lewat Pemilu untuk masa bakti 4 tahun. Tweede Kamer adalah pusat kegiatan politik. Kewenangannya adalah menerbitkan dan mengamandemen undang-undang.


Belgia
  • Nama resmi: Kingdom of Belgium [Royaume de Belgique/Koninkrijk Belgie]
  • Bahasa resmi: Belanda (resmi) 60%; Perancis (resmi) 40%; Jerman (resmi) kurang dari 1%.
  • Ibukota: Brussel
  • Luas wilayah (km2): 30.528
  • Penduduk: 10.444.268 orang
  • Etnis: Fleming 58%; Walloon 31%; campuran dan lainnya 11%
  • Agama: Katolik Roma 75%; lainnya (termasuk Protestan) 25%
  • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional --- Kepala negara adalah Monark (Raja Albert II) dengan calon pewaris Pangeran Philippe. 
  • Bentuk negara: Federasi (Federasi ini berkembang dari Desentralisasi Kesatuan). Belgia terdiri atas 3 region yaitu Brussels-Capital Region, Flemish Region, dan Walloon Region. Belgia adalah negara federal dengan sistem pemerintahan parlementer. Negara ini terdiri atas komunitas dan region. Terdapat 3 komunitas yang diakui secara konstitusional yaitu Komunitas Perancis, Komunitas Flemish, dan Komunitas Berbahasa Jerman. Pembagian berdasarkan komunitas ini berdasarkan aspirasi dari orang-orang Flemish. Pada sisi lain, Belgia juga dibagi menjadi region, dengan mana aspirasi diajukan oleh orang-orang Walloon. Terdapat 3 region yaitu Region Walloon, Region Flemish, dan Region Ibukota Brussels. Baik Komunitas maupun Region memiliki badan legislatifnya sendiri (disebut council) dan eksekutifnya sendiri (disebut executive). Namun, dikenyataan hanya terdapat 5 lembaga, karena di Flanders, council dan executiveFlanders dijadikan satu lembaga. Uniknya, kendati federal, setiap negara bagian Belgia tidak bisa memiliki konstitusi dan memproduksi legislasi sendiri. Kekuasaan tiap komunitas dan region hanya berlangsung pada bidang kultural seperti pendidikan, perawatan kesehatan, bantuan sosial, bahasa, kerjasama antarkomunitas, dan kerjasama internasional. Selain itu, terdapat wewenang yang cukup besar di bidang ekonomi, lingkungan, air, energi, pekerjaan, transportasi, dan kebijakan tenaga kerja. 
  • Sistem pemerintahan: Parlementer --- Kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri (dibantu Deputi Perdana Menteri). Dewan menteri dan sekretaris negara secara formal diangkat oleh Monark. Dengan demikian, kehadiran Monark adalah pada aktivitas para menteri dan sekretaris negara. Dengan demikian, Belgia dikenal memraktekkan dual-executive (Monark di satu sisi, para menteri dan sekretaris negara di sisi lain). Sejak tahun 1991, Monark dapat dipegang baik oleh raja (laki-laki) maupun ratu (perempuan). Pemerintah federal adalah pusat politik Belgia. Monark mengangkat dewan menteri dan sekretaris negara setelah menerima pengajuan dari partner koalisi di dalam administrasi. Anggota dewan menteri (selain perdana menteri), harus memerhatikan keberimbangan pengguna bahasa Perancis dan Belanda. Komposisi pejabat administrasi pemerintahan adalah penyerminan dari komposisi suara parlemen. 
  • Parlemen: Bikameral --- Parlemen Belgia terdiri atas Senaat (Senat) dan Kamer van Volksvertegenwoordigers (Chamber of Deputies). Senaat terdiri tas 71 kursi, dengan mana 40 anggota dipilih langsung lewat Pemilu dan 31 dipilih secara tidak langsung. Setiap anggota bermasa bakti 4 tahun. Di dalam Senaat sendiri terdapat 4 kategori anggota: Pertama, Senator yang diangkat oleh dan berasal dari dalam council tiga komunitas (Flemish, Perancis, Jerman); Kedua, Senator yang dipilih dari setiap kelompok pengguna bahasa (Flemish dan Perancis); Senator yang dikooptasi oleh para perwakilan senator warganegara Flemish dan Perancis; dan Keempat, Senator yang menurut hukum merupakan anak Monark atau jika tidak ada, keturunan keluarga besarnya. Kamer van Volksvertegenwoordigers terdiri atas 150 kursi, dengan mana setiap anggotanya dipilih lewat Pemilu secara langsung dengan sistem proporsional. Setiap anggota bermasa bakti 4 tahun. Kamer van Volksvertegenwoordigers mempraktekkan kendali politik umum atas semua keputusan eksekutif federal. Lembaga ini pun memproduksi legislasi (untuk beberapa jenis, bersama Senaat). Dalam hal legislasi yang menyakut masalah federal, terdapat 3 aturan: (1) hal yang merupakan kewenangan penuh Kamer van Volksvertegenwoordigers; (2) hal yang merupakan kewenangan bersama denganSenaat; dan (3) hal yang merupakan kewenangan Kamer van Volksvertegenwoordigers tetapi Senaat dapat mempertanyaan dan mengamandemennya. 


Jerman
  • Nama resmi: Federal Republic of Germany [Bundesrepublik Deutschland]
  • Bahasa resmi: Jerman
  • Ibukota: Berlin
  • Luas wilayah (km2): 356.854
  • Penduduk: 81.147.265 orang
  • Etnis: Jerman 91,5%; Turki 2,4%; lainnya 6,1% (termasuk Yunani, Italia, Polandia, Rusia, Serbo-Kroasia, Spanyol).
  • Agama: Protestan 34%; Katolik Roma 34%; Islam 3,7%; tidak terafiliasi atau lainnya 28,3%.
  • Jenis kekuasaan: Republik --- Kepala negara adalah Presiden. Kepala pemerintahan adalah Kanselir. Kabinet disebut Bundesminister (Federal Minister) diangkat oleh presiden atas rekomendasi Kanselir. Presiden bermasa bakti 5 tahun, dipilih oleh Konvensi Federal. Peserta Konvensi Federal adalah seluruh anggota Bundestag(parlemen negara federal) dan jumlah setara dari delegasi yang dipilih olehBundesrat (parlemen negara bagian). Kanselir dipilih oleh Bundestag.
  • Bentuk negara: Federasi. Jerman terdiri atas 16 Land (negara bagian), yaitu: Baden-Wuerttemberg, Bayern (a.k.a. Bavaria), Berlin, Brandenburg, Bremen, Hamburg, Hessen (a.k.a. Hesse), Mecklenburg-Vorpommern (a.k.a. Mecklenburg-Western Pomerania), Niedersachsen (a.k.a. Lower Saxony), Nordrhein-Westfalen (a.k.a. North Rhine-Westphalia), Rheinland-Pfalz (a.k.a. Rhineland-Palatinate), Saarland, Sachsen (a.k.a. Saxony), Sachsen-Anhalt (a.k.a. Saxony-Anhalt), Schleswig-Holstein, Thueringen (a.k.a. Thuringia). Catatan: Bayern, Sachsen, dan Thueringen kerap menyebut diri mereka sebaga negara bebas (Freistaat).
  • Sistem pemerintahan: Parlementer --- Presiden Federal adalah kepala negara. Secara formal, ia mengangkat dan memberhentikan Kanselir setelah dilakukan langkah sebelumnya oleh Parlemen. Presidenlah yang mengesahkan undang-undang, yang sebelum ia tanda tangani diperiksa terlebih dahulu apakah sesuai atau tidak dengan konstitusi. Presiden mewakili negara federasi dalam hubungan internasional dan secara formal mengangkat dan memberhentikan pejabat publik, tentara, dan hakim federal. Ia juga punya hak grasi. Namun, presiden federal bukanlah panglima tertinggi angkatan perang juga bukan kepala pemerintahan. Pengaruh politik Presiden Federal bergantung pada karisma politik yang dimilikinya. Masa bakti presiden adalah 5 tahun, dan hanya dapat dipilih satu kali lagi. Presiden Federal hanya bisa diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi Federal. Karena dipilih oleh Konvensi Federal maka tidak ada kampanye pencalonan diri Presiden Federal. Pusat politik Jerman ada di administrasi federal. Administrasi federal dikepalai Bundeskanzler (Kanselir). Kanselir adalah kepala para menteri federal. Kanselir dinominasikan oleh Presiden Federal dan dipilih oleh Bundestag. Para menteri federal diangkat oleh Presiden Federal atas nasehat Kanselir. Para menteri berkuasa penuh menjalankan kementeriannya. Namun, Kanselir punya wewenang merancang kebijakan pemerintahan. Dengan adanya rancangan kebijakan ini, para menteri dibatasi perluasan kewenangannya (tidak boleh keluar dari garis kebijakan ini). Bundestag dapat memecat Kanselir dan menggantikannya dengan seorang Kanselir baru yang dipilih oleh mayoritas-lebih anggota Bundestag. Jika seorang Kanselir tidak mampu memenangkan mayoritas suara dalam parlemen, maka ia dapat meminta Presiden Federal untuk membekukan Bundestag. Namun, Bundestag dapat mengakali ini dengan memecat Kanselir dan memilih yang baru. 
  • Parlemen: Bikameral --- Parlemen Jerman terdiri atas Bundesrat (Federal Council) dan Bundestag (Federal Parliament). Bundesrat terdiri atas 69 kursi, dengan mana pemerintah negara-negara bagian duduk di dalamnya, dengan kursi antara 3 hingga 6 suara bergantung proporsi populasinya. Suara-suara ini diberikan dengan sistem blok. Bundestag terdiri atas 622 kursi, dengan mana setiap anggota dipilih lewat Pemilu langsung. Masa bakti anggotanya 4 tahun. Sistem Pemilu yang digunakan adalah proporsional dengan varian personal. Setiap partai harus beroleh 5% suara atau memenangkan 3 distrik pemilihan apabila hendak terepresentasi di dalam Bundestag.


Liechtenstein
  • Nama resmi: Principality of Liechtenstein [Fuerstentum Liechtenstein]
  • Bahasa resmi: Jerman (resmi), dialek Alemania
  • Ibukota: Vaduz
  • Luas wilayah (km2): 160
  • Penduduk: 37.009 orang
  • Etnis: Liechtenstein (penghuni Liechtenstein) 65,6%; lainnya 34,4%
  • Agama: Katolik Roma (resmi) 76,2%; Protestan 7%; tidak diketahui 10,6%; lainnya 6,2%.
  • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional --- Kepala negara adalah Monark (Pangeran Hans Adam II) dengan calon pewarisnya Pangeran Alois, anaknya. Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Kabinet dipilih oleh Parlemen dan dikonfirmasikan kepada Monark.
  • Bentuk negara: Kesatuan. Liectenstein terdiri atas 11 gemeinde (komuni), yaitu: Balzers, Eschen, Gamprin, Mauren, Planken, Ruggell, Schaan, Schellenberg, Triesen, Triesenberg, dan Vaduz.
  • Sistem pemerintahan: Parlementer --- Monark Liechtenstein disebut Pangeran dan negaranya disebut Kepangeranan. Pangeran merepresentasikan negara dalam hubungan internasional, sementara apabila hendak meneken perjanjian internasional perlu berkonsultasi khusus dengan parlemen dan kepala administrasi pemerintahan. Monark berwenang membuka masa sidang awal dan menutup akhirnya. Monark juga dapat membekukan parlemen untuk 3 bulan bahkan membubarkannya apabila memiliki dasar yang kuat. Landtag adalah organ yang mewakili seluruh rakyat Liechtenstein. Anggotanya ada 25 orang yang dipilih lewat pemilu proporsional. Dari ke-25 anggota tersebut, 15 dipilih dari Upper County dan 10 oleh Lower County. Setiap partai harus mengantongi 8% suara apabila hendak masuk Landtag. Masa bakti anggota Landtag adalah 4 tahun. Landtag punya kewenangan memroduksi dan mengamandemen undang-undang. Selain itu, penetapan pajak adalah tidak mungkin tanpa persetujuan Landtag. Administrasi pemerintahan Liechtenstein adalah kolegial, terdiri atas 5 menteri, termasuk kepala dan deputi kepala administrasi eksekutif. Seluruh menteri kabinet diangkat oleh Monark atas rekomendasi Landtag. 
  • Parlemen: Unikameral ---- Parlemen Liechtenstein disebut Landtag, dengan mana terdiri atas 25 kursi, yang dipilih lewat Pemilu dengan sisem proporsional. Masa bakti anggota parlemen 4 tahun.


Luxembourg
  • Nama resmi: Grand Duke of Luxembourg [Grand Duche de Luxembourg]
  • Bahasa resmi: Luxembourgis (bahasa nasional); Jerman (bahasa administratif); Perancis (bahasa administratif).
  • Ibukota: Luxembourg
  • Luas wilayah (km2): 2.586
  • Penduduk: 514.862 orang.
  • Etnis: Luxembourger 63,1%; Portugis 13,3%; Perancis 4,5%; Italia 4,3%; Jerman 2,3%; lain Uni Eropa 7,3%; lainnya 5,2%.
  • Agama: Katolik Roma 87%; lainnya 13% (termasuk Islam, Protestan, dan Yahudi)
  • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional --- Kepala negara adalah Monark (Grand Duke Henri). Pewarisnya adalah Pangeran Guillaume (anaknya). Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Kabinet adalah Dewan Menteri yang direkomendasikan Perdana Menteri dan dipilih oleh Monark. 
  • Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis). Luxembourg terdiri atas 3 distrik yaitu Diekirch, Grevenmacher, dan Luxembourg.
  • Sistem pemerintahan: Parlementer ---- Monark adalah kepala negara dan sifatnya turun-temurun dari garis keluarga Nassau. Monark mengangkat dan memberhentikan anggota kabinet, yang untuk ini ia membutuhkan dukunganChambre des Deputes. Monark juga berpartisipasi dalam memberi sanksi dan pelarangan atas undang-undang. Monark tidak berwenang intervensi dalam proses pengadilan. Administrasi negara dijalankan oleh kabinet, selaku pemegang de factokuasa eksekutif. Kabinet juga berhak memromosikan undang-undang kepadaChambre des Deputes. Kabinet terdiri atas sekretaris negara dan perdana menteri. Perdana menteri diposisikan mayoritas parlemen atau pemimpin koalisi. Dewan Menteri (kabinet) diajukan oleh perdana menteri kepada Monark, yang lalu mengangkatnya. Chambre des Deputes mewakili rakyat, yang anggotanya dipilih lewat sistem proporsional. Ia punya kewenangan legislatif bersama dengan Monark, dan mengendalikan administrasi negara. Chambre des Deputes punya veto dalam rancangan undang-undang. Dewan Negara berfungsi memberikan advis kepada Chambre des Deputes sehubungan dengan draft undang-undang. 
  • Parlemen: Unikameral ---- Parlemen Luxembourg disebut Chambre des Deputes(Chamber of Deputies) yang terdiri atas 60 kursi. Setiap anggotanya dipilih langsung lewat Pemilu dengan masa bkti 5 tahun. Dalam pelaksanaan tugasnya, Chambre des Deputes punya partner yaitu Council of State yang tugasnya selaku penasehat, dengan mana ia terdiri atas 21 anggota yang diangkat oleh Monark atas nasehat Perdana Menteri.


Monaco
  • Nama resmi: Principality of Monaco [Principaute de Monaco]
  • Bahasa resmi: Perancis (resmi), Inggris, Italia, Monegasque
  • Ibukota: Monaco
  • Luas wilayah (km2): 1,95
  • Penduduk: 30.500 orang
  • Etnis: Perancis 47%; Monegasque 16%; Italia 16%; lainnya 21%
  • Agama: Katolik Roma (resmi) 90%; lainnya 10%
  • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ---- Kepala negara adalah Monark (Pangeran Albert II). Kepala pemerintahan adalah Menteri Negara. Kabinet ada di bawah otoritas Monark. Monark adalah turun-temurun. Menteri Negara dipilih oleh Monark dari 3 nama yang diajukan oleh Pemerintah Perancis. 
  • Bentuk negara: Kesatuan. Tidak ada daerah administratif. Namun, terdapat 4 quartier (kuarter) yaitu: Fontvieille, La Condamine, Monaco-Ville, dan Monte-Carlo. Pada kuarter La Codamine terdapat Moneghetti yang kerap disebut sebagai kuarter ke-5.
  • Sistem pemerintahan: Presidensil ---- Monark Monaco bersifat turun-temurun dan harus berasal dari Dinasti Grimaldi. Monark memegang kedaulatan dalam otoritas konformitas antara konstitusi dengan undang-undang. Monark dapat mengeluarkan dekrit yang nantinya dibicarakan dalam parlemen. Monark juga punya veto atas keputusan Menteri Negara. Pemerintahan sehari-hari diadministrasi oleh Menteri Negara, dengan dibantu oleh Dewan Pemerintahan (Council of Government) yang anggotanya diangkat oleh Monark dan Menteri Negara. Monaco punya hubungan dengan Perancis. Penunjukan Monark atas Menteri Negara berdasarkan rekomendasi yang diberikan Perancis. Secara tradisional, yang diajukan Perancis sebagai Menteri Negara adalah pejabat publik tingkat tinggi atau diplomat. Segera setelah ditunjuk oleh Monark Monaco, Menteri Negara eksklusif bekerja untuk Monaco. Menteri Negara mewakili Monark, mengatur kegiatan eksekutif, mengadministrasi publik, dan bekerjasama dengan Dewan Pemerintahan. Menteri Negara dan Dewan Pemerintahan bertanggung jawab kepada Monark, yang menentukan nasib mereka. Conseil National memproduksi rancangan undang-undang, yang hanya implementatif apabila telah disetujui Menteri Negara. Conseil National punya veto terhadap budget.
  • Parlemen: Unikameral ---- Parlemen Monaco disebut Conseil National, yang terdiri atas 24 kursi, dengan mana 16 kursi dipilih lewat sistem mayoritas, 8 kursi lewat representasi proporsional. Masa bakti anggota parlemen adalah 5 tahun. 


Perancis
  • Nama resmi: French Republic [Republique francaise]
  • Bahasa resmi: Perancis (resmi) 100%; dialek-dialek dan bahasa regional semakin berkurang (Provencal, Breton, Alsatia, Corsica, Catalan, Basque, Flemish). Di wilayah seberang lautan: Perancis, Patois Kreol, Mahoria (dialek Swahili).
  • Ibukota: Paris
  • Luas wilayah (km2): 551.500
  • Penduduk: 65.951.611 orang
  • Etnis: Celtic, Latin, Teuton, Slavia, Afrika Utara, Indochina, dan minoritas Basque. Di wilayah seberang lautan: Black, White, Mulat, India Timur, Cina, dan Amerindian. 
  • Agama: Katolik Roma 88%; Protestan 2%; Yahudi 1%; Islam 10%; Tidak terafiliasi 4%. Di wilayah seberang lautan: Katolik Roma, Protestan, Hindu, Islam, Budha, paganisme.
  • Jenis kekuasaan: Republik ---- 
  • Bentuk negara: Kesatuan (Desentral) ---- Perancis terdiri atas 2 komponen pembentuk yaitu wilayah administratif dan wilayah dependen. Wilayah Administratif: Perancis terdiri atas 27 region yaitu Alsace, Aquitaine, Auvergne, Basse-Normandie (a.k.a. Lower Normandy), Bourgogne (a.k.a. Burgundy), Bretagne (a.k.a. Brittany), Centre, Champagne-Ardenne, Corse (a.k.a. Corsica), Franche-Comte, Guadeloupe, Guyane (a.k.a.  French Guiana), Haute-Normandie (a.k.a. Upper Normandy), Ile-de-France, Languedoc-Roussillon, Limousin, Lorraine, Martinique, Mayotte, Midi-Pyrenees, Nord-Pas-de-Calais, Pays de la Loire, Picardie, Poitou-Charentes, Provence-Alpes-Cote d'Azur, Reunion, dan Rhone-Alpes. Dengan catatan, Perancis juga terbagi ke dalam 22 region metropolitan dan 5 regio seberang lautan (yaitu Guyana Perancis, Guadeloupe, Martinique, Mayotte, dan Reunion). Wilayah Dependen (beberapa seberang lautan): Clipperton Island, French Polynesia, French Southern and Antarctic Lands, New Caledonia, Saint Barthelemy, Saint Martin, Saint Pierre and Miquelon, dan Wallis and Futuna.
  • Sistem pemerintahan: Semi-Presidensil ---- Kepala negara adalah Presiden. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kabinet adalah Dewan Menteri yang diangkat oleh Presiden atas sugesti Perdana Menteri. Presiden dipilih secara langsung untuk masa bakti 5 tahun. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden. Presiden berhak menominasikan perdana menteri. Presiden dapat memecat perdana menteri apabila keduanya berasal dari basis politik yang sama. Namun, presiden tidak bisa memecat apabila terjadi kohabitasi (perdana menteri adalah partner koalisi partai presiden). Presiden memberi persetujuan atas keberlakuan suatu undang-undang. Dalam masa kohabitasi, Presiden dapat menolak penandatanganan suatu undang-undang. Presiden dominan atas Dewan Menteri, menandatangani dekrit, mengangkat duta besar, komandan angkatan perang, dan memberi grasi. Kesemuanya hanya implementatif apabila perdana menteri juga memberi persetujuan. Presiden dapat membubarkan Dewan Nasional. Presiden tidak dapat dituntut kasus kriminal kecuali pengkhianatan negara. Administrasi pemerintahan Perancis dijalankan oleh perdana menteri dan kabinet. Perdana menteri dapat bertindak atas nama Presiden apabila keduanya ada dalam kesepakatan yang sama. Perdana menteri bertanggung jawab atas pertahanan negara, memaksakan pelaksanaan undang-undang, serta mengangkat pejabat tinggi sipil dan militer (kecuali yang diangkat oleh Presiden). Dengan kondisi ini, Perancis dikenal menerapkan semi-presidensial dengan mekanisme dual-executive yang nyata. Assemblee Nationale adalah organ representatif yang penting. Anggotanya tidak diwajibkan mengikuti instruksi dari partai politik basisnya. Mereka hanya dikendalikan oleh akal sehat masing-masing. Juga, mereka tidak diikat oleh para pemilihnya. 
  • Parlemen: Bikameral ---- Parlemen Perancis disebut Parlemen. Parlemen terdiri atas 2 kamar yaitu Senat dan Assemblee Natinale (National Assembly). Senat terdiri atas 348 kursi, dengan mana 328 untuk metropolitan Perancis dan departemen-departemen seberang lautan, 2 untuk Kaledonia Baru, 2 untuk Polinesia Perancis, 1 untuk Saint-Pierre and Miquelon, 1 untuk Saint-Barthelemy, 1 untuk Saint-Martin, 1 untuk Wallis and Futuna, dan 12 untuk bangsa-bangsa Perancis di luar negeri. Senat dipilih secara tidak langsung oleh electoral college. Masa baktinya 6 tahun, dengan 1/3nya dipilih setiap 3 tahun sekali. Assemblee Nationale terdiri atas 577 kursi, dengan mana 555 diperuntukkan bagi metropolitan Perancis, 15 untuk departemen seberang lautan, 7 untuk wilayah dependen seberang lautan. AnggotaAssemblee Nationale dipilih lewat Pemilu dengan sistem mayoritas varian single-member. Masa baktinya 5 tahun.

Swiss
  • Nama resmi: Confederatio Helvetica [Swiss Confederation / Schweizerische Eidgenossenschaft)
  • Bahasa resmi: Jerman (resmi) 63,7%; Perancis (resmi) 20,4%; Italia (resmi) 6,5%; Serbo-Kroasia 1,5%; Albania 1,3%; Portugis 1,2%; Spanyol 1,1%; Inggris 1%; Romawi (resmi) 0,5%; lainnya 2,8%.
  • IbukotaBern
  • Luas wilayah (km2): 41.293
  • Penduduk: 7.996.026 orang
  • Etnis: Jerman 65%; Perancis 18%; Italia 10%; Romawi 1%; lainnya 6%
  • Agama: Katolik Roma 41,8%; Protestan 35,3%; Islam 4,3%; Ortodoks 1,8%; Kristen lainnya 0,4%; Tidak spesifik 4,3%; Tidak beragama 11,1%
  • Jenis kekuasaanRepublik
  • Bentuk negaraFederasi ---- Konfederasi Swiss sejak 1 Agustus 1291; Negara Federal sejak 1848. Konfederasi Swiss terdiri atas 26 kanton yang otonom. Hirarki pemerintahan Swiss adalah Konfederasi - 26 kanton - 2873 kota. Konfederasi setara dengan pemerintah nasional. Kuasa konfederasi adalah kebijakan luar negeri dan keamanan, kebudayaan, moneter, rumah sakit jiwa, koeksistensi damai dengan negara lain, pelestarian sumber daya alam, HAM, demokrasi, kebijakan emigrasi, imigrasi, serta memproduksi legislasi yang bersangkutan dengan nasib seluruh anggota konfederasi. Hal-hal yang tidak termasuk kewenangan Konfederasi masuk menjadi kewenangan Kanton-kanton. Kanton-kanton punya konstitusi, parlemen, eksekutif, dan yudikatif sendiri. Seperti umumnya negara federal, setiap kanton punya kewenangan besar seperti mengadakan pengadilan sendiri, otonomi fiskal, sistem hukum, implementasi hukum federal, hubungan internal kanton, pendidikan, kebudayaan, hubungan negara-gereja, kesehatan publik, kebijakan perdagangan, pajak, dan perizinan perjudian. Kanton pun dapat menginisiasi legislasi dalam parlemen federal. Sementara itu, kota (a.k.a. komune), di mana seluruh warganegara Swiss sesungguhnya merupakan warganegara dari suatu komune. Swiss terdiri atas 26 kanton, yaitu: Aargau, Appenzell Ausserrhoden, Appenzell Innerrhoden, Basel-Landschaft, Basel-Stadt, Bern, Fribourg, Geneve, Glarus, Graubuenden, Jura, Luzern, Neuchatel, Nidwalden, Obwalden, Sankt Gallen, Schaffhausen, Schwyz, Solothurn, Thurgau, Ticino, Uri, Valais, Vaud, Zug, dan Zuerich. Enam kanton yaitu Appenzell Ausserrhoden, Appenzell Innerrhoden, Basel-Landschaft, Basel-Stadt, Nidwalden, dan Obwalden kerap dirujuk sebagai setengah kanton karena mereka hanya memilih 1 anggota bagi Council of States dan dalam referendum, kanton-kanton tersebut hanya punya suara sebaganya 1/2.
  • Sistem pemerintahanHybryd ----Badan eksekutif Swiss dijalankan oleh 7 anggota Dewan Federal. Masing-masing mengepalai sebuah kementerian. Satu anggota dewan federal lalu dipilih menjadi Presiden untuk masa 1 tahun, sementara 6 anggota lainnya menjadi wakil presiden. 
  • ParlemenBikameral (National Council dan Council of States) ---- National Council(NC) terdiri atas 200 anggota yang merepresentasikan seluruh WN Swiss. NC dipilih lewat pemilu berasas luber untuk masa jabatan 4 tahun. Sistem pemilu yang digunakan proporsional sehingga memungkinkan partai-partai gurem punya kursi di NC. Di sisi lain, Council of State (CS). mewakili 26 kanton. Sebanyak 20 kanton mengirimkan 2 wakil tanpa memandang populasi masing-masingnya. Sementara itu, 6 kanton (yaitu Appenzell Outer Rhodes, Appenzell Inner Rhodes, Basel-City, Basel-Land, Nidwald, dan Obwald) masing-masing mengirim 1 wakil ke CS. Masa jabatan anggota CS adalah 4 tahun dan hanyak partai-partai besar terepresentasi di CS akibat hampir di setiap kanton (kecuali kanton Jura) diberlakukan sistem pemilu mayoritas.

No comments:

Post a Comment