Tuesday, September 17, 2013

Amerika Utara Negara-negara Bentuk dan Sistem Pemerintahan

Amerika Utara negara-negara bentuk dan sistem pemerintahan pada artikel ini akan secara singkat menjelajahi nama resmi negara, ibukota, luas wilayah, jenis kekuasaan, bentuk negara, sistem pemerintahan, dan sifat parlemen negara-negara yang masuk ke dalam kategori Amerika bagian Utara. Di Amerika Utara terdapat 3 negara berdaulat yaitu Amerika Sertikat, Kanada, dan Meksiko. Sementara itu, juga terdapat "wilayah seberang" laut seperti Bermuda (dimiliki Inggris), Clipperton Islands (dimiliki Perancis), Greenland (dimiliki Denmark), dan Saint Pierre and Miquelon (dimiliki Perancis. 



Amerika Serikat
  • Nama resmi: United States of America 
  • Ibukota: Washington District Columbia
  • Bahasa: Inggris (82,1%), Spanyol (10,7%), Indo-Eropa lain (3,8%), Asia dan Kepulauan Pasifik (2,7%), lainnya (0,7%).
  • Luas wilayah: 9.529.063 km2.  
  • Penduduk: 295.734.134 orang.
  • Etnis: 81,7% Anglo-Saxon, 12,9% Afro-Amerika, 4,2% Asia, 1,0% Amerika Asli, 0,2% Hawai dan Kepulauan Pasifik.
  • Agama: Kristen 77,25%; Yahudi 1,0%; Islam 1,0%; Buddha 0,38%; Hindu 0,27%; agama asli Indian 0,04; Baha'i 0,03%; Tao 0,01%; atheis dan lainnya 20,02%.  
  • Jenis kekuasaanRepublik (dengan kecenderungan ke arah Demokrasi Liberal}.
  • Bentuk negara: Federasi ---- [Terdiri atas 50 negara bagian ditambah 1 Distrik Columbia (ibukotanya). Masing-masing negara bagian punya konstitusi, legislatif, eksekutif, dan sistem peradilan. Tiap negara bagian dikepalai seorang gubernur. Selain yang secara tegas masuk ke dalam yuridiksi formal, terdapat pula sejumlah kawasan di luar AS yang dinyatakan berada di bawah kekuasaan negara ini seperti Puerto Rico, Guam, Northern Mariana Islands, dan Virgin Islands. Kecuali Nebraska, seluruh negara bagian mengikuti sistem pemerintahan federal, dimana legislatif terdiri atas dua kamar (senat dan house of representatives) sementara jabatan eksekutif diposisikan oleh gubernur negara bagian yang dipilih secara langsung. Federasi AS secara umum dapat dinyatakan sebagai persatuan dari negara-negara bagian yang berdaulat. Negara-negara bagian Amerika Serikat adalah: Alabama, Alaska, Arizona, Arkansas, California, Colorado, Connecticut, Delaware, District of Columbia*, Florida, Georgia, Hawaii, Idaho, Illinois, Indiana, Iowa, Kansas, Kentucky, Louisiana, Maine, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, Mississippi, Missouri, Montana, Nebraska, Nevada, New Hampshire, New Jersey, New Mexico, New York, North Carolina, North Dakota, Ohio, Oklahoma, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, South Carolina, South Dakota, Tennessee, Texas, Utah, Vermont, Virginia, Washington, West Virginia, Wisconsin, dan Wyoming. *) adalah distrik tersendiri, lokasi ibukota negara.]
  • Sistem pemerintahan: Presidensil ---- Presiden adalah kepala pemerintahan. Ia mengangkat dan memberhentikan para menteri anggota kabinet. Bahkan, presiden dapat melakukan perjanjian internasional dengan kepala negara lain tanpa melalui persetujuan Senat, kendati jenis perjanjian yang dilakukan telah dirinci oleh kongres. 
  • Parlemen: Bikameral. Parlemen Amerika Serikat disebut Kongres. Kongres terdiri atas 2 kamar: (1) Senat, terdiri atas 100 senator di mana masing-masing negara bagian diwakili 2 orang; (2) House of Representatives, terdiri atas 435 orang yang dipilih dalam pemilu dan berasal dari dua partai politik utama: Demokrat dan Republik. Senator bermasa bakti 6 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali tanpa pembatasan periodik jabatan. Anggota House of Representatives bermasa bakti 2 tahun dan dapat dipilih kembali tanpa batasan periodik jabatan. Usia minimal seorang senator adalah 30 tahun, sementara House of Representatives 25 tahun. 
  • Anggaran pertahanan: 4,6% dari total Gross Domestic Product (GDP)

Kanada 
  • Nama resmi: Canada. 
  • Ibukota: Ottawa.
  • Bahasa resmi: Inggris (58,8%), Perancis (21,6%), lainnya (19,6%).
  • Luas wilayah: 9.984.670 km2.
  • Populasi: 34.568.211 (taksiran per Juli 2013)
  • Etnis: Turunan Inggris 28%, Turunan Perancis 23%, Eropa lainnya 15%, Amerindian 2%, serta 26% Asia, Afrika, Arab (6%), serta campuran 26%.
  • Agama: Katolik Roma 42,6%; Protestan 23,3% (terdiri atas United Church 9,5%, Anglikan 6,8%, Baptis 2,4%, Lutheran 2%); Kristen lainnya 4,4%; Islam 1,9%; belum spesifik 11,8%; tidak beragama 16%.
  • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional. Resminya, kepala negara dipegang oleh monark Inggris. Monark Inggris mengangkat Gubernur Jenderal sebagai wakilnya atas saran Perdana Menteri.
  • Bentuk negara: Federasi. Kanada terdiri atas 10 propinsi dan 3 teritori. Propinsi di Kanada adalah British Columbia (Victoria), Alberta (Edmonton), Saskatchewan (Regina), Manitoba (Winipeg), Ontario (Toronto), Quebec (Quebec City), New Brunswick (Fredericton), Nova Scotia (Halifax), Prince Edward Island (Charlottetown), dan New Foundland and Labrador (Saint John's). Teritori di Kanada terdiri atas Yukon (Whitehorse), Northwest Territories (Yellowknife), dan Nunavut (Iqaluit). Kewenangan propinsi tertuang jelas di dalam konstitusi (kewenangan negara bagian). Kewenangan teritori langsung di bawah pemerintahan federal. Gubernur Jenderal memiliki kewenangan di tingkat federal, sementara di tingkat propinsi dipegang Letnan Gubernur.
  • Sistem Pemerintahan: Parlementer.
  • Parlemen: Trikameral (The Queen + Senate + House of Commons) di tingkat federal. Di tingkat propinsi unikameral saja.
  • Anggaran pertahanan: 1,1%  dari total Gross  Domestic Product (GDP)

Meksiko 
  • Nama resmi: United Mexican States [Estados Unidos Mexicanos]
  • Ibukota: Ciudad de Mexico, D.F. [Mexico City]
  • Bahasa resmi: Spanyol 92,7%, Spanyol bercampur bahasa asli (Maya, Nahuatl, dan lainnya) 5,7%, bahasa asli 0,8%, tidak spesifik 0,8%.
  • Luas wilayah: 1.972.550 km2.
  • Populasi: 116.220.947 orang.
  • Etnis: Mestizo (campuran Amerindian-Spanyol) 60%, Amerindia 30%, White 9%, lainnya 1%.
  • Agama: Katolik Roma 82,7%, Protestan 1,6%, Saksi Yehova 1,4%, Gereja Evangelis lainnya 5%, lainnya 1,9%, tidak beragama 4,7%, tidak spesifik 2,7%.
  • Jenis kekuasaan: Republik.
  • Bentuk negara: Federasi. Meksiko terdiri atas 31 negara bagian dan 1 distrik federal. Ke-31 negara bagian (estados) Meksiko adalah: Aguascalientes, Baja California, Baja California Sur, Campeche, Chiapas, Chihuahua, Coahuila de Zaragoza, Colima, Guanajuato, Guerrero, Hidalgo, Jalisco, Mexico, Michoacan de Ocampo, Morelos, Nayarit, Nuevo Leon, Oaxaca, Puebla, Queretaro de Arteaga, Quintana Roo, San Luis Potosi, Sinaloa, Sonora, Tabasco, Tamaulipas, Tlaxcala, Veracruz de Ignacio de la Llave (atau juga disebut Veracruz), Yucatan, dan Zacatecas. Sementara ke-1 federal distriknya adalah Distrito Federal.
  • Sistem Pemerintahan: Presidensil. Presiden adalah kepala negara federal dan kepala pemerintahan federal. Presiden yang mengangkat dan memberhentikan anggota kabinet. 
  • Parlemen: Bikameral (parlemennya bernama Congreso de la Union terdiri atas Chamber of Deputies /Camara de Diputados Chamber of Senators/Camara de Senadores). Camara de Diputados terdiri atas 500 orang, dengan ketentuan 300 orang dipilih berdasarkan prinsip voting mayoritas relatif dan 200 berdasarkan prinsip perwakilan proporsional lewat sistem daftar regional (regional list). Camara de Senadores terdiri atas 128 orang, dengan ketentuan 96 dipilih lewat suara mayoritas dan 32 dialokasikan menurut perwakilan proporsional berdasarkan daftar perolehan suara terbanyak yang ditampakkan oleh partai-partai politik tatkala Pemilu.
  • Anggaran pertahanan:

No comments:

Post a Comment